UNHCR Didesak Penuhi Hak Pengungsi Rohingnya dan Polri Harus Usut Kasus TPPO

rohingya

Para pengungsi Rohingya di Aceh. Foto: Dok Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) tetap memberikan pemenuhan hak dasar kepada ratusan pengungsi Rohingya di Aceh.

Komnas HAM telah melakukan, serangkaian proses pemantauan terkait keberadaan pengungsi luar negeri etnis Rohingya di Provinsi Aceh dari November sampai Desember 2023.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing telah bertemu dengan para pengungsi Rohingnya, untuk memastikan akses mereka terhadap makanan, kesehatan dan tempat yang aman.

“Kami merekomendasikan agar UNCHR dan IMO bekerja, untuk menyediakan kebutuhan dasar terhadap pengungsi, dan memastikan teepenuhinya kebutuhan dasar para pengungsi Rohingya tersebut,” kata Uli dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Proses pemantauan tersebut menitikberatkan pada aspek penanganan pengungsi, serta dinamika sosial yang muncul berupa aksi penolakan dari sejumlah masyarakat terhadap pengungsi Rohingya.

Proses pemantauan terhadap penanganan pengungsi tersebut dilakukan, sesuai dengan mandat Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.

“(Merekomendasikan) terutama makanan, air bersih, dan akses fasilitas kesehatan,” jelas Uli.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kepolisian melakukan penegakan hukum secara adil, terhadap praktik-praktik penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang, yang diduga terjadi di pengungsi Rohingya di Aceh.

“Berdasar dugaan kami ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia,” ujar Uli. (dan)

Exit mobile version