INDOPOS.CO.ID – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53),” katanya dalam keterangan Rabu (27/12/2023).
Polresta Banda Aceh sebelumnya menetapkan MA (35), seorang warga etnis Rohingya dari Myanmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 137 orang ke Indonesia.
MA, yang berasal dari Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh, dan merupakan salah satu dari rombongan yang mendarat di Aceh Besar pada 10 Desember lalu, kini berada di Balai Meuseuraya Aceh.
Tersangka MAH, warga negara Bangladesh, dan HB, kelahiran Myanmar, juga terlibat dalam peran berbeda, termasuk menjadi pengemudi kapal dan memastikan kapal tiba di Indonesia.
“Tersangka HB, yang memiliki peran sebagai teknisi mesin kapal, menerima upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) sebagai imbalan atas pekerjaannya,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa 12 saksi pengungsi. Dari pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB kuat diduga bekerjasama untuk membantu MA dalam melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
“Peran MAH sebagai pengemudi kapal dan HB sebagai teknisi mesin kapal, keduanya juga menerima upah dari Inus di Bangladesh sebagai imbalan atas keberhasilan membawa Rohingya ke Indonesia, ” jelasnya.
Fadillah menambahkan bahwa terkait titik koordinat pendaratan kapal yang sudah diterima sebelum berangkat, hal ini masih dalam proses penyelidikan. Dalam konteks perkara ini, pihak penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat bukti, termasuk satu kapal nelayan yang bertuliskan NAZMA, handphone yang dimiliki oleh MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris, dan obeng yang dimiliki oleh HB.
“Para tersangka dihadapkan pada dakwaan melanggar pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehubungan dengan pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. (fer)