INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan, aksi calon presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kotak saat kegiatan car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran. Dia melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam surat putusan tersebut, status temuan tersebut tertulis ‘Ditindaklanjuti’. Ada empat orang terlapor yakni, Gibran Rakabuming Raka, Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama.
Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik. Surat itu ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).
“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat dilihat, Kamis (4/1/2024).
Bawaslu Jakarta Pusat kemudian menyampaikan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Sehingga pelanggarannya dapat dtindaklanjuti.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023, yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya,” beber Bawaslu Jakarta Pusat.
“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 itu mengatur tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau soal car free day (CFD).
Gibran telah dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye saat CFD di Jakarta. Klarifikasi tersebut dilakukan pada, Rabu (3/1/2024). Ia megklaim tak ada kegiatan politik.
“Tidak ada sama sekali kegiatan politik, kan beberapa teman-teman (wartawan) juga saya ajak,” ucap Gibran di Jakarta, Rabu (3/1/2024). (dan)