Haris dan Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

PN-Jaktim

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti di PN Jakarta Timur. Foto: Instagram Haris Azhar/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan pertama terhadap Haris Azhar dan Fatia dianggap tidak memenuhi unsur hukum, karena pembahasan mereka bukanlah bagian dari dugaan penghinaan. Oleh karena itu, keduanya dibebaskan dari dakwaan pertama.

Selain itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga tidak terlibat dalam dakwaan kedua dan subsider, yaitu penyebaran berita bohong, karena menurut majelis hakim, keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Sementara itu, ratusan orang dari berbagai lapisan masyarakat menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Massa tersebut dengan antusias menyambut vonis bebas untuk keduanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka menyampaikan aspirasi melalui poster dan orasi, sementara keamanan di Gerbang PN dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Pasca-penentuan putusan hakim, massa yang juga turut hadir di persidangan bersorak gembira, sementara Fatia tampak terharu dan Haris menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dalam kelancaran proses persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah memberikan dukungan kepada kami,” ujar Haris.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dihadapkan pada dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini bermula dari klaim bahwa keduanya menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, disampaikan dalam siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!”. (fer)

Exit mobile version