Tim Komnas HAM Temukan Fakta Mengejutkan Kasus Relawan di Boyolali, Apa Saja?

ham

Komnas HAM merilis temuan dugaan dugaan pelanggaran HAM. Foto: Komnas HAM untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan serangkaian proses pemantauan di Boyolali pada tanggal 5 – 8 Januari 2024 lalu. Hal ini berkaitan dengan pengaduan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum TNI Anggota Yonif 408/ Suhbrastha Boyolali terhadap relawan Ganjar-Mahfud.

“Kami telah melakukan permintaan keterangan kepada para pihak secara langsung kepada tujuh orang korban, Tim Hukum Korban dan pihak-pihak terkait,” ungkap Wakil Ketua Tim Komnas HAM, Anis Hidayah di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Selain itu, lanjut dia, tim Komnas HAM juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Markas Yonif 408/ Suhbrastha Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali. Juga melakukan pengumpulan barang bukti dan data dukung lainnya.

“Berdasarkan penanganan kasus di atas, Komnas HAM menemukan fakta, bahwa telah terjadi peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap tujuh orang korban oleh oknum aparat negara,” bebernya.

Juga, lanjut dia, Komnas HAM menemukan bentuk kekerasan yang dialami para korban di antaranya pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan dan pemitingan.

Ilustrasi Komnas HAM. (Komnas HAM for Indopos)

“Dampak kekerasan yang dialami korban antara lain kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam dan pendarahan, rahang dan mulut bengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan dan kaki dan nyeri pinggang,” katanya.

“Dampak kekerasan lain berupa kerusakan motor,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan, tim menemukan terdapat dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong, terdapat tiga orang yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot biasa (tanpa modifikasi) dan terdapat satu orang yang menggunakan mobil.

Dari temuan fakta di atas, menurut dia, Komnas HAM akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menyusun rekomendasi dan akan menyampaikannya kepada para pihak.

“Komnas HAM mengapresiasi kinerja cepat Denpom IV/4 Surakarta yang telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan enam oknum prajurit TNI,” tegasnya.

“Komnas HAM mengimbau semua pihak agar menahan diri, menjaga, dan memastikan Pemilu berlangsung dengan damai, jujur, adil, dan ramah HAM,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version