Aktivis Antikorupsi: Bebasnya Haris-Fatia Kemenangan Kebebasan Bersuara

Suasana-Gembira

Suasana ruang sidang riuh bergembira usai putusan Majelis PN Jaktim, yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus Lord Luhut. (Dok Aktivis Antikorupsi)

INDOPOS.CO.ID – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo bergembira, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ini adalah kemenangan demokrasi dan jaminan kebebasan bersuara, bagi warga negara Indonesia dalam menyuarakan kebenaran,” kata Yudi Purnomo melalui gawai, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, putusan Majelis PN Jakarta Timur yang menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan jaminan dan sekaligus yurisprudensi.

“Bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, apalagi konstitusi juga menjamin,” ujar Yudi.

Melalui keputusan tersebut diharap bisa menjadi pelajaran penting, bahwa seorang pejabat mau tidak mau suka tidak suka harus terbuka serta menerima kritik yang tajam.

“(Pejabat) mau dikritik sepedas apapun, sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat dan juga selama ini digaji oleh uang rakyat,” ucap aktivis antikorupsi itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan, vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Hakim menilak dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (9/1/2024).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, setelah keduanya mengupas konten berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. (dan)

Exit mobile version