KPK Tetapkan Bupati Labuhan Batu Tersangka Kasus Suap Proyek

batu

Konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga.

Kasus ini terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

Selain Erik, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EAR, RAR, FS, dan ES selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Ghufron berujar bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka dimulai dari laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

“Kasus ini terkait pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, pada Kamis (11/1/2024), tim penyidik KPK mendapat informasi mengenai pemberian uang secara tunai atau melalui transfer rekening bank kepada salah satu orang kepercayaan EAR.

Berdasarkan informasi tersebut, KPK segera bertindak untuk mengamankan para pihak di Kabupaten Labuhan Batu.

“Dalam pelaksanaan OTT, KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan, sementara sekitar Rp1,7 miliar juga diamankan dalam operasi tersebut,” jelasnya.

KPK kemudian mengirimkan para pihak yang terjaring dalam OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Setelahnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka FS dan ES, yang merupakan pemberi suap, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR, sebagai penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (fer)

Exit mobile version