Sanksi Peringatan Keras DKPP ke Ketua KPU, Ini Kata Bawaslu

rahmat

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Instagram/@bawasluri

INDOPOS.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berpandangan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua dan anggota KPU, yang melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bisa menjadi perbaikan kedaulatan penyelenggara Pemilu.

“(Putusan, red) ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara Pemilu, agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang,” kata Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Pihaknya memastikan teguran DKPP sampai ke KPU. Seperti halnya ketika menegur Bawaslu daerah sebagai tindak lanjut putusan DKPP harus dibarengi dengan surat.

“Itu yang harus dibuat, surat teguran kepada komisioner KPU,” ujar Rahmat.

Di sisi lain, putusan DKPP itu berkaitan dengan pribadi penyelenggara pemilu. Karenanya tidak mempengaruhi putusan lembaga.

Ilustrasi gedung KPU. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

“Nggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran, red), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” tuturnya.

DKPP menjatuhkan, sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan anggota KPU RI dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP melalui YouTube DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menimbang pokok aduan para pengadu mendalilkan, bahwa para teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan. Itu sesuai dengan pertimbangan putusan.

“Sepanjang Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 teradu selaku Ketua KPU diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat menerima pendaftaran Pasangan Capres – Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka,” jelas Kade. (dan)

Exit mobile version