INDOPOS.CO.ID – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan produsen yang menarik produk yang telah beredar di masyarakat, tidak cukup hanya memohon maaf dan melakukan perbaikan.
Namun, produsen juga harus bertanggungjawab atas kerugian dan kekecewaan yang dialami masyarakat. Bahkan konsumen yang dirugikan dapat menjerat produsen dengan tuntutan Pidana seperti yang diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Misalnya recall (penarikan) yang dilakukan PT Toyota Astra Motor (TAM) terhadap ribuan mobil Toyota Avanza, Veloz, Sienta, Vios dan Yaris Cross yang diproduksi antara 2016 hingga 2023. PT TAM mengaku ada beberapa komponen yang potensi menimbulkan gangguan dan keselamatan, terang Edison Sihaan ketua presedium ITW kepada indopos.co.id, Kamis (15/2/2024).
Menurut Edison, PT TAM yang meminta masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya untuk dilakukan perbaikan tidak lah cukup.
Ia mengungkapkan, jenis Toyota Sienta ditemukan potensi kebocoran air pada pilar depan karena performa sealer yang kurang maksimal sehingga berisiko mengganggu kinerja sistem kelistrikan pada sliding door electric jika tidak segera ditingkatkan kekuatan sealer-nya. Kemudian perlu perbaikan Front Garnish Pillar Clip yang berada di pilar depan (pilar A)
Selain itu, PT TAM juga me-recall Toyota Veloz tahun produksi Oktober 2021 – Agustus 2023 dan Toyota Avanza tahun produksi November 2021-September 2023, Toyota Vios tahun produksi Juni 2022–Agustus 2023, dan Toyota Yaris Cross tahun produksi Mei-September 2023 juga ditarik.
“Toyota mengumumkan ada masalah pada Front Shock Absorber Nut pada mobil-mobil tersebut.
“Instruksi pengencangan yang tidak tepat dapat membuat mur menjadi kendur sehingga menimbulkan suara tidak normal bahkan terlepas yang mengakibatkan kestabilan kendaraan hilang ketika melaju di jalan,” kata Edison.
ITW sangat menyayangkan produk-produk seperti yang di recall PT TAM beredar di masyarakat,karena perangkat safety mobil-mobil tersebut potensi tidak berfungsi dengan baik,sehingga tidak memberikan perlindungan yang optimal.
“Semestinya, mobil-mobil yang diproduksi PT TAM sudah dipastikan layak digunakan di jalan raya sebelum dipasarkan ke masyarakat. Bukan hanya menghasilkan produk kemudian di recall,” cetus Edison.
ITW mendukung dan mempasilitasi masyarakat yang akan melakukan upaya hukum untuk mengadukan PT TAM ke pihak kepolisian sesuai amanat UU No 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.
“PT TAM tidak cukup hanya memohon maaf dan meminta konsumen membawa mobilnya ke bengkel resmi Toyota,” cerusnya.
Ia mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada produsen yang produksinya tidak memiliki perangkat perlindungan keselamatan yang maksimal. (yas)