Mahfud MD: Tahapan Pemilu Belum Selesai, Kita Tunggu Hasilnya

Mahfud-MD-5

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD Foto: Instagram Mahfud MD

INDOPOS.CO.ID – Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md menegaskan tak ada perbedaan sikap terkait hasil Pemilu antara dirinya dengan capres Ganjar Pranowo.

“Saya bilang juga akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan, implisit, melakukan langkah politik langkah hukum. Jadi tak ada perbedaan substansi antara statement saya dan Mas Ganjar,” kata Mahfud dikutip dari instagram resmi @mohmahfudmd, Minggu (18/2/2024).

Ia menyatakan, akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan, implisit, melakukan langkah politik dan langkah hukum.

“Jadi pemilu (pencoblosan) sudah selesai, tapi tahapan pemilu sebagai mekanisme hukum tata negara masih jauh dari selesai,” ungkapnya.

“Langkah hukum dipersiapkan dan langkah politik direncanakan,” imbuhnya.

Ia mengaku, dirinya dan pasangannya Ganjar Pranowo (Calon Presiden nomor urut 3) memiliki sikap sama untuk menunggu hasil akhir pemilu 2024. “Jadi tak ada perbedaan statement saya dan pak Ganjar,” ucapnya.

MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

Hal itu, kata dia, membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud tak memungkiri adanya kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan, pembuktiannya sering tidak cukup.

“Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” jelasnya.

Mahfud menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

“Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya,” kata Mahfud. Dilansir dari Antara. (nas)

Exit mobile version