KPAI Tinjau Proses Penanganan Hukum Pelaku Perundungan di Binus Serpong

kpai

Ilustrasi garis polisi. (Dok Humas Polri)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meninjau langsung, proses penanganan kasus perundungan atau bullying di salah satu sekolah Internasional di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Kasus tersebut ditangani Polres Tangerang Selatan.

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, penanganan kasus perundungan itu dilakukan pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA).

“KPAI pemantauan saja, untuk memastikan anak-anak tersebut tertangani,” kata Dian saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Polres Tangerang Selatan melakukan, gelar perkara untuk menentukan status kasus perundungan oleh siswa Binus School Serpong itu hari ini.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, gelar perkara melihat apakah ada unsur pidana dan layak ditingkatkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan.

Ilustrasi. Foto: istimewa

“Rencana hari ini, melakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Alvino secara terpisah kepada wartawan hari ini.

Kekerasan terhadap adik kelas itu mulanya diketahui dari salah satu unggahan akun X (Twitter) bernama @BosPurwa. Dalam unggahannya tersebut, memperlihatkan kasus pembullyan yang terjadi di sebuah sekolah.

“Gw (saya) dapat info, ada perundungan di SMA Binus International BSD. Seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit. mereka anak-anak pesohor dan ngerinya lagi, sampai disundut rokok,” tulisnya lewat akun X @BosPurwa baru-baru ini.

“Apa benar ada kejadian itu? Klo benar apa ada yang tau kejadian persisnya seperti apa?,” sambungnya.

Pelaku perundungan diduga anak seorang publik figure ternama. Bahkan masuk ke dalam jajaran geng yang tergabung dalam sebuah di sekolahnya. (dan)

Exit mobile version