Wacana Hak Angket, Peluang Pembuktiannya Tetap Ada tapi Unsur Politiknya Lebih Besar

Ruang-Sidang-Gedung-Nusantara-I

Ruang Sidang Gedung Nusantara I DPR/ MPR, Jakarta. Foto: Dok Humas DPR

INDOPOS.CO.ID – Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) Syarif Hidayatullah Jakarta, A Bakir Ihsan menilai, wacana hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sulit terwujud, karena sebagian besar partai politik tergabung dalam koalisi pemerintah.

“Peluang pembuktiannya tetap ada, tapi unsur politisnya lebih besar apalagi hampir semua partai menjadi bagian dari pemerintah,” kata Bakir Ihsan melalui gawai, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Termasuk Partai Demokrat yang sudah masuk gerbong pemerintah, menjelang berakhirnya masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024.

“Apalagi PDIP di kabinet kursinya paling banyak, apalagi Demokrat yang awalnya di luar, sekarang masuk merapat,” ujar Bakir.

Menurutnya, untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu akan lebih efektif melalui pembuktian di antara masing-masing aktor Pemilu.

“Adu data, baik KPU maupun pihak yang merasa dicurangi atau menemukan data kecurangan tersebut di Bawaslu pada berbagai tingkatannya,” ucap Bakir.

Hak angket merupakan salah satu hak, yang dimiliki DPR terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Syarat pengajuan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014, salah satunya wajib diusulkan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Sekaligus menjalankan prinsip check and balance, untuk mewujudkan kekuasaan yang berimbang. Dasar hukum hak angket telah diatur dalam pasal 79 ayat (3) Nomor 17 Tahun 2014.

“Hak angket memerlukan proses panjang mulai persyaratan, minimal diusulkan oleh dua fraksi. Juga perlu disetujui oleh rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPR RI,” jelas Bakir.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong sejumlaj partai pengusungnya mengajukan, hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR. (dan)

Exit mobile version