KPK Sita Tiga Bidang Tanah dan 14 Unit Ruko Milik Tersangka Andhi Pramono

Aset-Andhi

Tim penyidik KPK menyita beberapa aset milik tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di Kota Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. (Dok. Humas KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Aset dimaksud yaitu satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 m2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam; satu bidang tanah seluas 1.674 m2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan 14 unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Tanjung Pinang.

“Penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/2/2024).

Ali menjelaskan, aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery.

Penyitaan aset milik Andhi Pramono di Kepri itu bukan pertama kali dilakukan KPK. Sebelumnya, Senin (12/2/2024), KPK mengumumkan telah menyita satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah milik Andhi Pramono di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Andhi Pramono saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000; serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000.

Andhi Pramono didakwa dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.  (dam)

Exit mobile version