Respons Surat Eks Pimpinan KPK, Ini Kata Polri Terkait Kasus Firli

wisnu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut seraya merespons, surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kejelasan kasus Firli Bahuri.

“Saat ini, masih masih ditangani penyidik Polda Metro yang juga diasistensi Ditipidkor Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Selain itu, kasus tersebut masih berjalan berkesinambungan dan terus berkoordinasi dengan kejaksaan penuntut umum dalam rangka pemenuhan terhadap berkas perkara atau petunjuk jaksa berupa P19.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Dok Instagram/@officialkpk)

“Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural, berproses,” ujar Trunoyudo.

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyesalkan, penanganan kasus Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin mandek atau tak ada perkembangan signifikan, setelah status hukumnya ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

“Kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat. Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat ngga ada progres yang menunjukan kemajuan signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” sesal Abraham Samad mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi secara terpisah di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, kejahatan Firli yang telah ditetapkan kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Walaupun ada alasan-alasan subjektif yang bisa digunakan penyidik, untuk dilakukan penahanan atau tidak. “Tapi kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Itu yang pertama,” ucap Abraham

Jika berkaca dari azas hukum equality before the law. Maka, ini menjadi keharusan Firli harus ditahan agar supaya masyarakat melihat bahwa prinsip itu memang diterapkan.

“Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum,” imbuh Abraham. (dan)

Exit mobile version