Setahun Berjalan, Akhirnya Astra Daihatsu Motor Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Ini

Kantor-Astra

PT Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Setelah satu tahun berjalan, akhirnya PT Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan kasus limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang terjadi pada awal Januari 2023.

Laporan dilayangkan oleh Ketua Umum LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) inisial MB.

“Pelapor Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Ketua umum MB, Bareskrim Polri @Dirtipidtier @Subdit 2,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran regulasi penanganan limbah berbahaya (B3) oleh PT Astra Daihatsu Motor Stamping Plant diabaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menyampaikan permasalahan ini ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabal Nusra) Seksi 1. Hingga kini, belum terlihat tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna memastikan penegakan hukum yang tepat dan adil.

“Hasilnya hingga saat ini tidak ada kejelasan hukum dari Pemprov DKI Jakarta dan KLHK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, karena lama tidak ada kejelasan hukum, maka pihaknya mengirim pengaduan terkait pengelolaan limbah B3 PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant kepada Bareskrim Mabes Polri.

“Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan kasus ini, dan kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait limbah berbahaya (B3) ini dengan keseriusan,” pungkasnya.

Sementara itu, INDOPOS.CO.ID sudah berungkali meminta audiensi dan wawancara baik secara langsung maupun tertulis kepada pihak PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga ke Corcom Astra Internasional dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, hingga berita ini diturunkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum merespon dan memberikan keterangan. Bahkan, nomor handphone indopos.co.id diblokir oleh Corcom Astra Internasional dan Astra Daihatsu Motor.

Perlu diketahui, kasus ini muncul sejak 10 Januari 2023, dimana ada pengaduan dari masyarakat tentang PT Astra Daihatsu Motor diduga tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke Dit PPSA, Ditjen Gakkum KLHK.

Pada 24 Pebruari 2023, karena lama tidak ditanggapi, maka masyarakat mengirim pengaduan terkait pengelolaan limbah b3 PT ADM yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup ke Unit Pengaduan Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta. (fer)

Exit mobile version