INDOPOS.CO.ID – Sidang Paripurna pembukaan masa sidang DPR RI diwarnai aksi interupsi dari sejumlah politisi yang mengusulkan adanya hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, Selasa (5/3/2024).
Interupsi pertama datang dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aos Hidayat Nur. Menurutnya, DPR harus menyuarakan aspirasi rakyat.
“Saya Aus Hidayat Nu dari Fraksi PKS ingin menyampaikan aspirasi masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Munculnya berbagai kecurigaan penyelenggaraan Pemilu perlu direspons DPR RI,” kata Aus dalam pernyataannya di sidang Paripurna itu.
Ia pun menjelaskan bahwa hak angket adalah hak dewan dalam mengusut kecurigaan akan kebijakan pemerintah. “Hak angket adalah salah satu instrumen jika memang kecurigaan masyarakat terbukti bisa ditindaklannjuti DPR sehingga bisa mereponsnya,” terangnya.
Senada juga diutarakan oleh anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah.
Secara gamblang wanita berjilbab ini menegaskan bahwa Pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat, sehinagga tidak ada satupun yang boleh mencerderai, meski hal itu juga menyangkut politik dinasti.
“Dan berdasarkan prinsip kejujuran dan etika yang tinggi, maka tidak boleh ada satupun pihak yang menderainya (Pemilu) dengan memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan pasangan calon trertentu walaupun itu ada hubungan dengan anak ataupun relasi saudara,” ucap Luluk.
Politisi asal dapil Jateng IV ini pun meminta DPR ataupun pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak menganggap pemilu selesai jika agendanya pelaksanaannya sudah terlewati, tanpa mengabaikan pengusutan dugaan kecurangan sebagaimana yang disuarakan oleh rakyat.
“Pemilu jangan hanya dipandang dalam konteks hasil. Lebih dari itu. Konteks proses harus menjadi cerminan kita semua untuk melihat apakah pemilu dilangsungkan secara jujur dan adil,” ujarnya.
“Jika pemilu dilaksanakan dengan intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika dan politiisasi bansos, intervensi kekuasan maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu telah selesai saat pemilu telah selesai jadwalnya. Untuk itu saya meminta DPR meresponanya dengan hak angket,” pungkasnya menambahkan.
Diketahui Sidang Paripurna DPR pada hari ini hanya memgagendakan pembukaan masa sidang IV dan pergantian empat anggota DPR RI. (dil)