Menghilangnya Diagram Perolehan Suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap, Ini Penjelasan KPU

Menghilangnya Diagram Perolehan Suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap, Ini Penjelasan KPU - kpu - www.indopos.co.id

Gedung KPU RI. (Dok KPU)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Sistem Rekapitulasi dan Informasi (Sirekap) tak lagi menampilkan diagram perolehan suara hasil pemilihan presiden (Pilpres) ataupun Pemilihan legislatif (Pileg). Melainkan hanya akan menampilkan bukti autentik hasil perolehan suara.

Hal itu dijelaskannya dalam menanggapi kehebohan masyarakat yang sudah tidak lagi mengakses perolehan suara Sirekap sejak Selasa (5/3/2024) malam.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilihan umum atau Pemilu 2024, kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap TPS adalah formulir yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.

Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun, Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.

Tampilan diagram perolehan suara Pilpres dan Pileg menghilang dari website Sirekap KPU saat dipantau Indopos.co.id sejak Selasa (5/3/2024) malam. (Tangkapan layar Website Sirekap)

Idham menilai data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujar Idham. (dil)

Exit mobile version