Dugaan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor Berjalan Setahun, Belum Ada Sanksi Apapun

Dugaan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor Berjalan Setahun, Belum Ada Sanksi Apapun - astra 1 - www.indopos.co.id

PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara. Foto : Dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Meski sudah berjalan satu tahun, dugaan pelanggaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang disinyalir dilakukan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara terkesan belum ada sanksi apapun.

Sejauh ini, Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Seksi I Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) dan PT. Astra Daihatsu Motor (ADM) belum memberikan keterangan resmi kepada INDOPOS.CO.ID mengenai hasil laporan yang telah diajukan.

Namun demikian, INDOPOS.CO.ID berhasil memperoleh beberapa dokumen hasil pemeriksaan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara terkait Dugaan Pelanggaran Limbah B3.

Kronologis Dugaan Pelanggaran Limbah B3 PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara

1. Pad 10 Januari 2023, pengaduan dari masyarakat tentang PT Astra Daihatsu tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke Dit PPSA, Ditjen Gakkum KLHK.

2. Pada 24 Februari 2023, karena lama tidak ditanggapi, maka masyarakat mengirim pengaduan terkait pengelolaan limbah B3 PT ADM yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup ke Unit Pengaduan Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Seksi I Jakarta.

Personel yang menerima pengaduan tersebut: ‘‘Menanyakan sudah mengirim ke mana saja pengaduan tersebut.“ “Didapat informasi bahwa masyarakat sudah membuat pengaduan ke Dit. PPSA, Ditjend Gakkum KLHK. Dan pada 3 Februari 2023 Dit. PPSA mengeluarkan surat pendelegasian kasus tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.“

3. Pada 27 Februari 2023, klarifikasi pengaduan ke Dinas LH DKI Jakarta terkait pendelegasian kasus tersebut dari Dit. PPSA, Ditjend Gakkum KLHK.

4. Pada 31 Februari 2023, Dinas LH Prov. DKI Jakarta menginformasikan akan melakukan verifikasi lapangan terkait kasus tersebut dengan meminta Dit. PPSA dan Dit. PSLB3 mendampinginya.
“Di dalam surat disampaikan bahwa mereka akan turun ke lapangan pada 7 Maret 2023 pukul 10.00 WIB.“

5. Pada 7 Maret 2023, Dinas LH DKI Jakarta dan KLHK melakukan Verifikasi Lapangan terkait pengaduan pencemaran dan/atau kerusakan LH.

“Washing oil menggunakan oli merek dagang PRETON R-303P yang diproduksi oleh PT SC. Dinas LH DKI Jakarta dan KLHK melakukan Verifikasi Lapangan terkait pengaduan pencemaran dan/atau kerusakan LH. “Washing oil menggunakan oli merek dagang PRETON R-303P yang diproduksi oleh PT SC Indonesia. Penggunaan oli untuk washing Oil + 8 drum (@200liter)/bulan dan berdasarkan SDS yang dikeluarkan oleh produsen, produk tersebut merupakan kelompok kimia Petroleum Hydrocarbon. Dan pada kemasan oli tersebut terdapat simbol B3.“ Iritasi dan Karsinogenik.

6. Pada 13 Maret 2023, PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Mochamad Amin selaku Division Head dan bermaterai 10.000 sesuai dengan saran dari DLH DKI Jakarta.

7. Karena lama tidak ada kabar tentang tindak lanjut penanganan pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, akhirnya masyarakat mengadukan kasus tersebut ke media massa.

8. Pada 9 Mei 2023, Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Hasil Penanganan Pengaduan PT Astra Daihatsu Motor. “Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa benar oli/minyak pelumas yang digunakan mengandung B3 dan ditemukan scrap sisa produksi pada proses pressing yang mengandung oli”.

9. Pada 12 Mei 2023, Pengaduan ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi 1. Karena mendapatkan surat jawaban terkait pengaduannya tersebut dari DLH DKI Jakarta bahwa benar PT Astra Daihatsu Motor menggunakan oli yang mengandung B3, sehingga menghasilkan limbah B3, tetapi berdasarkan surat yang diberikan tidak ada kejelasan tentang sanksi yang dijatuhkan, maka pengadu mengadukan kembali pengaduan tersebut kepada Unit Pengaduan Balai Gakkum Jabalnusra Seksi I Jakarta.

10. Pada 5 Juni 2023, Surat Pemanggilan Klarifikasi terkait Pengaduan ke PT Astra Daihatsu Motor.

11. Pada 7 Juni 2023, Laporan Pertemuan Klarifikasi.

Hasil pengintaian lima perusahaan yang mengambil limbah B3 (scrap terkontaminasi B3) milik PT Astra Daihatsu Motor antara lain ;

1. PT. VP
2. PT. PSS
3. PT. JJM
4. PT. KSA
5. PT. ANP

PT. VP dan PT. JJM ada alamatnya, sedangkan lainnya itu diduga perusahaan fiktif. Limbah Scrap dikirim ke PT AKM, Cakung, Jakarta Timur –aktifitas pengepresan dan disinyalir tidak ada izin pengelolaan Limbah B3. Lalu PT JJM Kemayoran, Jakarta Pusat – diduga tidak memiliki gudang dan armada rental semua.

Laporan Pelaksanaan Pertemuan Klarifikasi Pengaduan

Berdasarkan surat nomor: S.50/BPPHLHK.2/SW1/06/2023 tanggal 5 juni 2023 perihal permintaan keterangan/klarifikasi terkait pengaduan lingkungan hidup, maka pada Rabu, 7 Juni 2023 telah dilaksanakan pertemuan klarifikasi pengaduan kasus lingkungan hidup dengan terlapor PT. Astra Daihatsu Motor dengan alamat Jl Gaya Motor III Sunter II Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara 14430.

Uraian Kegiatan Pertemuan

Pertemuan dihadiri oleh pihak PT. Astra Daihatsu Motor yang diwakili oleh saudara Danar dari Legal Mahendra, dari Unit Stamping dan saudara Maruz dari corporate compliance, Ardi Yusuf selaku kepala seksi wilayah 1 Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup selaku koordinator PPLH Seksi 1 dan Bertua Aruan Seksi 1 Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup.

Pertemuan dipimpin oleh Ardi Yusuf selaku kepala seksi wilayah 1 Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra KLHK, pembahasan dimulai dengan adanya pengaduan khusus lingkungan hidup dengan terlapor PT Astra Daihatsu Motor dimana pengadu/pelapor menemukan limbah B3 yang dihasilkan PT Astra Daihatsu Motor dengan kode limbah A108d diangkut oleh pengelola limbah B3 yang tidak berizin dan limbah B3 dengan kode limbah A323-1 (oli bekas sisa washing) tidak dilakukan pengelolaan sebagaimana pengelolaan limbah B3. Hal tersebut dilakukan oleh penghasil limbah B3 dan pengelola limbah B3 yang tidak berizin selama perusahaan penghasil berdiri.

Perihal dari pokok aduan diakui oleh pihak perusahaan penghasil limbah B3 dalam hal ini adalah PT Astra Daihatsu Motor dengan dikeluarkannya surat pernyataan bermaterai 10 ribu yang ditandatangani oleh Mochamad Amin selaku Head Press Division 13 Maret 2023.

Dalam rapat hal inipun diakui oleh pihak PT Astra Daihatsu Motor selaku peserta rapat. Bahkan mereka menyampaikan bahwa saat ini mereka sudah mengganti oli tersebut dengan oli yang ramah lingkungan. Tetapi pimpinan rapat menyampaikan bahwa oli tersebut tetap menjadi limbah B3 karena sudah terkontaminasi dengan plat besi dan kontaminan lain yang ada di plat besi.

Selanjutnya pimpinan menyampaikan bentuk pengelolaan yang telah dilakukan oleh pihak pengelola limbah B3 terhadap limbah B3 yang dihasilkan PT Astra Daihatsu Motor. Pihak perusahaan yang diwakili oleh Maruz menyampaikan bahwa itukan yang dilakukan oleh pengelola limbah jadi bukan tanggung jawab Astra Daihatsu Motor, sebab transaksi yang dilakukan adalah “Beli Putus,”.

Pimpinan rapat menyampaikan kembali bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pengelola limbah B3 saja, tapi juga menjadi tanggung jawab penghasil limbah B3. “Jadi dapat disampaikan bahwa pengelolaan limbah B3 itu satu kesatuan dari hulu ke hilir, sehingga tanggung jawabnya pun menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya dalam laporan.

Di akhir pertemuan, tim dari PT Astra Daihatsu Motor menyampaikan undangan kepada Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra KLHK dalam hal ini Seksi 1 Jakarta untuk datang kembali ke PT Astra Daihatsu Motor dalam rangka melihat secara langsung pengelolaan lingkungan hidup, dimana hal ini terkait pengelolaan limbah B3 yang ada di PT Astra Daihatsu Motor.

Kemudian ada 19 Oktober 2023, Balai Gakkum Jabalnusra sudah berkunjung Astra Daihatsu Motor, tetapi tidak ada output atau kejelasan terhadap adanya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya UU Lingkungan Hidup.

Menanggapi dokumen hasil pemeriksaan PT Astra Daihatsu Motor, Indopos.co.id sudah berupaya mengkonfirmasi Balai Gakkum Jabalnusra dan Humas Kementerian LHK, namun belum ada tanggapan. Bahkan nomor Indopos.co.id diblokir. Demikian pula dari pihak Astra Daihatsu Motor yang belum mau memberikan keterangaan baik tertulis maupun wawancara langsung. (fer)

Exit mobile version