Kemenhub Tegur Keras Batik Air Imbas Pilot dan Kopilot Tertidur

batikip

Pesawat Batik Air. Foto: Instagram/@batikair

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan, teguran keras kepada maskapai Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus buntut pilot dan kopilot tertidur di tengah penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Kristi dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta menanggapi serius kasus Batik Air.

“Kami tegaskan, bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” ucap Kristi.

Pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur, dalam penerbangan dari Kendari, Sulawesi Tenggara ke Jakarta. Kejadian itu terjadi pada 25 Januari 2024. KNKT mengungkap kejadian tersebut.

Pesawat Airbus A320 dengan registrasi PK-LUV dioperasikan sebagai penerbangan penumpang berjadwal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta ke Bandara Halu Oleo, Kendari dan sebaliknya.

Kopilot (28) menyampaikan kepada pilot (32), bahwa dia tidak memiliki waktu istirahat yang cukup. Pesawat tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat pramugari. Jadwal penerbangannya pukul 03.14 WIB. (dan)

Exit mobile version