Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur Bakal Disidang di PN Jakpus

ppln

Seorang lansia menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak 2024 di wilayah Demak, Jawa Tengah. Foto: Dok BNPB

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan, para tersangka kasus dugaaan tindak pidana Pemilu 2024 terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah menerima penyerahan tersangka dan barang nukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada, Jumat (8/3/2024).

“Setelah menerima tahap II dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024,” kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Tim JPU yang diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Syahrul Juaksha Subuki melimpahkan berkas perkara atas tujuh tersangka anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan perdana digelar pekan depan.

“Jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024,” ucap Ketut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, Hakim Anggota I Arlen Veronica dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.

Ilustrasi surat suara. Foto :ist

Adapun tujuh tersangka tersebut yaitu: inisial UF selaku dosen atau Ketua PPLN Kuala Lumpur. TOCR selaku mahasiswa atau nggota PPLN Kuala Lumpur. DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur (anggota Divisi Data dan Informasi).

Selain itu, inisial APJ selaku Dosen atau anggota PPLN Kuala Lumpur. PS selaku dosen atau anggota PPLN Kuala Lumpur. AK selaku wiraswasta atau anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

“MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO),” bebernya.

Para tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version