Eks Penyidik KPK: Penahanan Tersangka Pungli di Rutan KPK Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

tersangka-pungli

Konferensi pers KPK atas penahanan belasan tersangka pungli. Foto: KPK/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan perbuatan korupsi yang dilakukan 15 tersangka yang terdiri atas mantan pegawai Rutan KPK yakni melakukan pungutan liar (pungli) menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.

“Seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK, mereka menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, tetapi malah menjadi pelaku korupsi,” katanya dalam keterangan, Sabtu (16/3/2024).

Menurut penggiat antikorupsi ini, para tersangka melakukan perbuatan korupsi ketika bekerja di Rutan KPK, dengan cara memasukkan ponsel atau barang lainnya termasuk mengisi batere ponsel.

“Perilaku mereka semakin miris karena sudah seperti koruptor. Mereka bersepakat untuk berkomplot, meminta uang, menggunakan kode-kode, memiliki rekening penampungan, dan membagi uang sesuai dengan jabatan masing-masing di Rutan,” ujarnya.

Meskipun sekitar 90 orang terlibat dalam pungli, menurut Yudi, Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang menerima uang pungli sebesar total Rp6,3 miliar sejak 2019-2023.

Menurutnya, ini mungkin strategi penyidik untuk memecah perkara menjadi beberapa kelompok dalam kasus korupsi yang melibatkan banyak orang, seperti pelaku intelektual terlebih dahulu, tersangka dengan jabatan tinggi, saksi yang memberikan keterangan, atau keterbatasan penyidik.

“Mungkin juga penyidik ingin mengakselerasi penyelesaian kasus terlebih dahulu agar bisa segera disidangkan,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Yudi, masyarakat akan mengetahui salah satu dari para tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK, dan Hengky, yang diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus pungli di Rutan KPK.

“Penahanan para tersangka ini harus menjadi momentum bagi KPK untuk membersihkan internalnya dari segala perilaku korupsi, karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup,” kata dia.

Dia menambahkan bahwa semua pegawai KPK di segala bidang wajib memegang teguh nilai-nilai integritas, dan pimpinan KPK harus menjadi contoh teladan. (fer)

Exit mobile version