INDOPOS.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang saat mudik Lebaran 2024. Hal tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi peningkatan kepadatan pada momen perayaan keagamaan tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Termasuk mobil barang dengan kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” kata Hendro dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Namun, kendaraaan angkutan barang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu pengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan.
Selain itu, pengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Paling penting diterbitkan pemilik barang yang diangkut; surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. (dan)