Hasil Pemilu 2024: 10 Parpol Gagal Lolos Parlemen, Termasuk PSI dan PPP

Hasil Pemilu 2024: 10 Parpol Gagal Lolos Parlemen, Termasuk PSI dan PPP - gedung mpr dpr co - www.indopos.co.id

Gedung Kura-Kura DPR RI, Senayan, Jakarta. (Dok. DPR)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional pada Rabu (20/3/2024). Jumlah suara sah nasional sebanyak 151.796.631.

Sebanyak 10 partai politik tidak lolos ke parlemen, tidak menembus ambang batas atau parliamentary threshold (PT) 4 persen. Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari membacakan, jumlah suara sah setiap partai politik peserta Pemilu 2024 secara nasional sesuai nomor urut. Pertam, PKB perolehan suara sah 16.115.655 suara (10,61 persen). Kedua, Partai Gerindra peroleham suara 20.071.708 suara (13,22 persen).

Ketiga, PDIP mendapat 25.387.278 suara (16,72 persen). Keempat, Partai Golkar meeraih 23.208.654 suara (15,28 persen). Kelima, Partai NasDem mendapat 14.660.516 suara (9,65 persen).

Keenam, Partai Buruh perolehan suara sah 972.910 suara (0,64 persen). Ketujuh, Partai Gelora perolehan suara 1.281.991 suara (0,84 persen). Kedelapan, PKS mendapat 12.781.353 suara (8,42 persen).

Kesembilan, PKN meraih 326.800 suara (0,21 persen). Ke-10, Partai Hanura mendapat 1.094.588 suara (0,72 persen). Ke-11, Partai Garuda perolehan suara sah 406.883 suara (0,26 persen).

Ke-12, PAN mendapat 10.984.003 suara (7,23 persen). Ke-13 PBB mendapat 484.486 suara (0,31 persen). Ke-14, Partai Demokrat mendapat 11.283.160 suara (7,43 persen).

“Ke-15 PSI perolehan suara sah 4.260.169 suara (2,80 persen). Ke-16 Partai Perindo perolehan suara sah 1.955.154 suara (1,28 peren),” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

“Ke-17 PPP perolehan suara sah 5.878.777 suara (3,87 persen). Ke-18 Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen),” tambahnya.

Jumlah perolehan suara sah, masing-masing anggota DPR dituangkan dalam keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional Pemilu serentak 2024. (dan)

Exit mobile version