Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Ini Kata Kapolda Metro Jaya - firli - www.indopos.co.id

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Dok KPK/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Karyoto, memastikan penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Apabila saya memastikan penyelesaian, kami telah mencapai tahap terakhir dalam proses tersebut,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Ia menyebutkan, penyidik sedang berusaha untuk melengkapi berkas tersebut dan segera mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Proses hukum ini sedang berjalan, dan berkas yang relevan saat ini sedang dalam pengawasan kami. Dalam waktu singkat, kami akan menyelesaikan proses ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (fer)

Exit mobile version