MK Telah Terima 94 Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Kemungkinan Data Bisa Bertambah

mkk

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok Setkab)

INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima puluhan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari terakhir pengajuan gugatan, Sabtu (23/3/2024). Itu terdiri dari sengketa Pilpres, Pileg anggota DPR/DPRD hingga DPD.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, penutupan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pileg pada pukul 22.19 WIB. Sedangkan untuk Pilpres pukul 24.00 WIB.

“Sampai jam 21.57 (WIB), ada 94 permohonan PHPU: dua pilpres, 85 pileg, dan 7 DPD,” kata Fajar melalui gawai, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Menurutnya, jumlah tersebut belum final karena tersisa beberapa menit menjelang penutupan pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024.

“Angka mungkin berubah karena terus berproses,” ujar Fajar.

Ilustrasi surat suara. Foto :ist

Pengajuan gugatan hasil Pilpres terdapat dua laporan, yang berasal dari tim hukum nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tim hukum nasional AMIN lebih dulu mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 pada, Kamis (21/3/2024). Sementara tim hukum pasangam calon Ganjar – Mahfud MD baru hari ini.

“Sudah (daftar gugatan PHPU tim hukum Ganjar – Mahfud MD). Tadi sore pukul 16.53 (WIB),” tutur Fajar.

KPU telah mengumumkan, rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2024. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka unggul dari dua paslon lainnya. Dengan raihan suara sebanyak 96.214.691 suara. (dan)

Exit mobile version