Anies: di Pundak Hakim MK Dipikul Tanggung Jawab Besar Tentukan Arah Demokrasi

aniesip

Calon Presiden Anies Baswedan memberikan keterangannya dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. (YouTube MK)

INDOPOS.CO.ID – Calon Presiden Anies Baswedan menyatakan, dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak dapat dipandang suatu hal yang normal. Sebab menjadi ironi kemunduran demokrasi dan preseden buruk bagi bangsa Indonesia.

“Apa yang kita saksikan ini bukan peristiwa biasa, ini adalah titik klimaks dari proses yang panjang. Penggerogotan atas demokrasi, di mana praktik-praktik intevensi dan ketaatan tata kelola pemerintahan secara pelan-pelan tergerus,” kata Anies dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Maka majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai andil besar, dalam menentukan perjalanan demokrasi bangsa Indonesia di masa mendatang.

“Di pundak yang mulia dipikul tanggung jawab yang amat besar, untuk menetukan arah demokrasi kita,” tambahnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok Setkab)

“Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini, menjadi sebuah republik rule of law (-red) atau rule by (-red) law. Demokrasi makin matang atau kemunduran yang sulit diluruskan di tahun-tahun ke depan,” tambahnya.

Ia khawatir, jika tindakan dugaan kecurangan Pemilu yang dibarengi dengan intervensi pemerintah dalam pesta demokrasi 5 tahunan tersebut tidak diperbaiki, bisa menjadi catatan negatif.

“Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke depan di setiap pemilihan di berbagai tingkat, bila kita tidak melakukan koreksi,” nilai Anies.

Lebih parah lagi dapat berdampak buruk terhadap bangsa Indonesia, jika praktik cawe-cawe dianggap hal lazim. Karenanya, majelis hakim MK dapat mempertimbangkan gugatannya.

“Maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan, lalu jadi budaya dan akhirnya karakter bangsa,” tutur Anies.

“Yang mulai majelis hakim MK. Mohon jangan dibiarkan peristiwa ini melewat tanpa dikoreksi,” sambungnya.

Salah satu tuntutan pasangan AMIN ialah diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. (dan)

Exit mobile version