Anwar Usman Kembali Langgar Etik, Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis

Anwar Usman Kembali Langgar Etik, Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis - anwar usman - www.indopos.co.id

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, hakim MK Anwar Usman melanggar etik lantaran yang bersangkutan tidak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. Sidang pengucapan putusan itu dilakukan pada, Kamis (28/3/2024).

Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan, bahwa dapat disimpulkan ternyata terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, “in casu” prinsip kepantasan dan kesopanan yang dilakukan hakim terlapor.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu menerima sanksi dari MKMK.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” ujar Palguna.

Anwar Usman dilaporkan oleh masyarakat bernama Zico Leonard. Dia tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan, sanksi berat terhadap Anwar Usman sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres pada, Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, perilaku hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.

“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucap Jimly saat membacakan amar putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan tersebut mendesak adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berhenti dari jabatannya di MK. Karenanya harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” imbuh Jimly. (dan)

Exit mobile version