Hakim MK Tak Izinkan Kubu 01 dan 03 Tanya kepada 4 Menteri Jokowi, Kenapa?

Ketua MK Suhartoyo bakal memanggil sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024. Foto: YouTube MK

Ketua MK Suhartoyo bakal memanggil sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024. Foto: YouTube MK

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengizinkan, pihak pemohon melempar pertanyaan kepada empat menteri kabinet Indonesia Maju yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada, Jumat (5/4/2024).

Pihak pemohon itu ialah tim hukum pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Termasuk Tim hukum Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Sementara empat menteri itu yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ia menegaskan, keputusan pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan semata-mata mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. Melainkan kewenangan dari majelis hakim MK.

Mengingat badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan sengketa, tentu nuansanya bukan menjadi keberpihakan. “Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
menyatakan, mahkamah yang menginginkan adanya penjelasan dari menteri-menteri terkait tersebut.

“Pak Ketua juga tadi mengatakan, mahkamah yang berkebutuhan terkait dengan keterangan dari pihak-pihak terkait” jelas Enny dalam kesempatan yang sama.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah digelar mulai 27 Maret 2024. Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Esoknya, penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan perkara tersebut. Sedangkan hari ini, mendengarkan keterangab ahli dan saksi dari kubu 01. (dan)

Exit mobile version