MK Akan Panggil 4 Menteri Jokowi, Airlangga, : Kami Tunggu Undangannya

air

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di sela-sela acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Kosgoro 1957 di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto : Dili/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku siap memenuhi undangan untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu ia ucapkan setelah Hakim MK yang diketuai oleh Suhartoyo memutuskan bakal mengagendakan, pemanggilan terhadap empat menteri kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024.

“Kami tunggu undangannya,” kata Airlangga di sela-sela acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Kosgoro 1957 di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ketika ditanya terkait kesiapan dirinya dalam menghadapi pertanyaan kubu pasangan calon nomor ururr 1 dan 3 terkait di sidang MK pada Jumat (5/4/2024) nanti sebagaimana diagendakan oleh MK, Airlangga kembali menyatakan menunggu undangan dari MK. “Ya kami tunggu undangannya. Karena sampai saat ini belum menerimanya,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang lanjutan PHPU pada hari ini, Senin (1/4/2024), halim MK akan memanggil empat menteri pada Jumat (5/3/2024) untuk menjadi pihak yang perlu didengar keterangannya.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok Setkab)

Empat menteri itu ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, keputusan tersebut berdasar hasil rapat dari jajaran hakim Mahkamah Konstitusi pagi tadi. Juga turut memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Pada hari Jumat, akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak, yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Suhartoyo.

“Pertama, yang didengar adalah saudara Muhadjir Effendy Menteri PMK. Kemudian kedua, bapak Airlangga Hartarto Meteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ketiga, ibu Sri Mulyani menteri Keuangan. Empat, ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima, Dewan Kehornatan Penyelenggara Pemilu,” tambahnya.

Ia menyatakan, keputusan pemanggilan sejumlah pihak dari pemerintah bukan semata-mata mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Sebagaimana pembahasan universal-nya, bahwa badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan sengketa bukan nuansanya menjadi keberpihakan. “Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” jelas Suhartoyo. (dil)

Exit mobile version