Keterangan Ahli soal Bansos di MK, Muslim Arbi: Sudah Layak Kejaksaan Agung Periksa Presiden Jokowi

Keterangan Ahli soal Bansos di MK, Muslim Arbi: Sudah Layak Kejaksaan Agung Periksa Presiden Jokowi - arbi - www.indopos.co.id

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi. (ist)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi menyatakan, Kejaksaan Agung dapat memeriksa Presiden Joko Widodo dalam kasus politisasi bantuan sosial (Bansos).

Kata Muslim, hal itu berdasar pada keterangan saksi ahli, Anthony Budiawan dalam sidang Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Di depan Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo itu, Anthony yang merupakan Managing Direktur PEPS (Political Econimic and Policy Studies) berpendapat, Presiden Joko Widodo telah melanggar UU APBN dalam tata kelola keuangan negara dan langgar konstitusi.

“Keterangan Pak Anthony sangat jelas menyatakan bahwa Presiden Jokowi langgar UU APBN, dengan kerugian negara ratusan triliunan. Dan ini jelas harus mendapat perhatian dari Kejaksaan untuk segera memanggil meminta mantan Wali Kota Solo itu untuk dimintain keterangan,” kata Muslim dalam keterangan pers nya di Jakarta, Minggu (14/4/2024).

Tidak hanya Anthony, ucap Muslim, keterangan saksi ahli lainnya, Prof Franz Magnis Suseno, guru besar STF Driyarkara telah menuding Joko Widodo mencuri bansos untuk kepentingan politik nya.

“Tudingan Romo Magnis itu, dari sisi etika tak dapat dibantah, karena, Joko Widodo, mantan Gubernur DKI itu, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik dan kekuasaan nya,” ucapnya.

“Tindakan itu dapat dianggap memanipulasi kekuasaan dan UU untuk kepentingan politik kekuasaan nya dan langgeng kan dinasti kekuasaan Joko Widodo,” sambung Muslim.

Keterangan Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu, ujar Muslim tak dapat di sanggah kebenaran nya, baik oleh Tim Advokat 02 (Prabowo-Gibran) di MK, maupun ada pendapat ahli di luar persidangan MK. “Artinya Prof Romo Magnis dan Anthony Budiawan benar adanya,” tukasnya.

Maka, lanjut Muslim, berdasarkan pendapat dua pakar dan ahli, Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu, kejaksaan dapat memanggil Joko Widodo untuk di mintai keterangan nya. Dan dua pakar itu dapat dijadikan sebagai saksi fakta.

“Pelanggaran etika dan moral kekuasaan saat ini, tak dapat di anggap sepele atau didiamkan.
Bangsa dan negara ini akan kacau dan rusak, jika pemimpin tertinggi di negeri ini dibiarkan lakukan tindakan salah dan langgar UU dan konstitusi.

Kejaksaan agung Republik Indonesia dapat memproses nya secara adil, benar dan profesional tanpa memandang siap pun pelaku nyapemerintahan. Sebagaimana pasal 27 ayat 1 UUD1945: Setiap Warga negara sama di mata hukum dan pemerintahan,” cetusnya.

“Dan Presiden Joko Widodo itu seharusnya menunjukkan ketauladanan dengan mendatangi Kejaksaan Agung untuk minta di periksa, untuk menghindari syahwasangka publik yang berkepenjangan, kalau memang tidak terlibat dalam kasus kerugian uang negara ratusan triliun itu,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Exit mobile version