Prof Kumba Siap Ikuti Pemeriksaan Tim Pencari Fakta Terkait Dugaan Plagiat

Kumba-Digdowiseiso

Guru besar Universitas Nasional, Profesor Kumba Digdowiseiso Foto: dokumen Unas

INDOPOS.CO.ID – Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Jakarta Profesor Kumba Digdowiseiso meminta kepada semua pihak untuk bersikap obyektif terkait dirinya. Ia membantah atas tuduhan terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Sobari, dirinya menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk oleh UNAS. Hal ini untuk membuktikan bahwa tuduhan atas dirinya tidak benar.

Salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepadanya adalah penggunaan 160 artikel pada 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar/ profesor.

“Proses pengurusan guru besar dimulai dari 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum 2023 lalu,” kata Ahmad Sobari di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Dengan demikian, menurutnya, tuduhan bahwa proses pengurusan guru besar menggunakan 160 artikel pada 2023 dan 2024 adalah tidak benar. Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba Digdowiseiso 98 persen berperan sebagai penulis pendamping dan hanya dua peraen nama Kumba Digdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.

Publikasi naskah artikel tersebut, dikatakan dia, berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 Program Studi (Prodi) pada 2024.

Jadi, masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Ini dilakukan karena adanya keterbatasan, baik SDM, jejaring atau bahasa.

“Kumba Digdowiseiso merasa bertanggung jawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi,” ungkapnya.

“Sebagai seorang Guru Besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Profesor Kumba Digdowiseiso secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Ini buntut dari dugaan terlibat kasus plagiat.

Pernyataan tersebut diberikan secara tulisan kepada media pada Kamis (18/4/2024). Tindakan pengunduran diri ini diambil sebagai wujud pertanggungjawaban akademis.

“Pengunduran diri ini saya lakukan sebagai ekspresi tanggung jawab akademis saya kepada Rektor Unas dan seluruh anggota akademik, dengan harapan tidak menambah beban kampus dalam menyelidiki permasalahan yang sedang saya hadapi,” katanya dalam keterangan, Jumat (18/4/2024). (nas)

Exit mobile version