Gugatan Kubunya Ditolak Hakim MK, Inilah Pernyataan Ganjar

Gugatan Kubunya Ditolak Hakim MK, Inilah Pernyataan Ganjar - ganjar ip - www.indopos.co.id

Capres)nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat ketiga Capres di Jakarta. Foto: istimewa

INDOPOS.CO.ID – Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Ganjar mengatakan Hakim MK telah menilai pembagian bantuan sosial (bansos) tidak berhubungan dengan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, di sisi lain, Hakim malah merekomendasikan pembagian bansos tidak boleh dilakukan jelang pemilihan umum (pemilu) berikutnya.

“Saya kira karena sudah diputuskan saya nilai sekarang. Hakimnya nggak konsisten. Karena satu sisi dia nilai pembagian bansos ini nggak ada masalah. Tapi sisi lain rekomendasikan jangan dibagi menjelang pemilu termasuk persiapan Pilkada. Ini kan, gimana?,” kata Ganjar di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Ganjar, melihat situasi hari ini, tidak adil membagikan bansos jelang pemilu. Penggunaan dana negara dan kebijakan harusnya dijauhi jelang pemilu.

“Apapun yang eskalasi terkait dengan kebijakan dan duit negara jelang pemilu harus dijauhi,” kata Ganjar.

Tidak hanya itu, pembagian bansos harus jelas penerima manfaatnya. Pembagian bansos sebelum pemilu lalu, tidak jelas data penerima manfaatnya.

Menurut Ganjar, bila penasihat hukum Ganjar-Mahfud diberi kuasa untuk bertanya, mereka akan bertanya soal kejelasan data penerimaan manfaat itu kepada menteri.

“Hakim tidak memberi kesempatan bertanya. Ini yang tidak bagus. Ini mah namanya laporan pada bos,” katanya kesal.

Meski begitu, secara keseluruhan atas penetapan MK yang menolak gugatan 01 dan 03, Ganjar mengatakan, putusan MK tersebut merupakan akhir perjalanannya dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” ucapnya.

Secara khusus, Ganjar juga menyoroti sikap sejumlah hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres tersebut.

“Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus dihormati,” pungkasnya menambahkan.

Diketahui, MK telah menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dari Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Selain itu, dalam pembacaan pertimbangannya, MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu. Hal ini bertujuan agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menegaskan, dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.

“Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” ucap Ridwan.

Ridwan juga mengungkap, MK tak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi bahwa penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dilakukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Ridwan menyebut, berdasarkan kesaksian 4 menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, hakim tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

Adapun 4 menteri yang hadir di persidangan MK yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos untuk menguntungkan paslon nomor urut 2,” ujar Ridwan. (dil)

Exit mobile version