INDOPOS.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah menjatuhkan, sanksi kepada Direktur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Ahmad Wahid, buntut meninggalnya Putu Satria Ananta Rastika (19) akibat dianiaya seniornya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengonfirmasi, adanya penerimaan sanksi terhadap Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta menyusul kasus yang memprihatikan tersebut.
“Ya, benar sudah dibebastugaskan. Dibebastugaskan untuk sementara,” kata Adita Irawati melalui gawai, Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan, kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal atas unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan.
“Untuk selanjutnya, akan dikenakan sanksi institusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi Karya Sumadi secara terpisah seusai mengunjungi keluarga mendiang Putu Satria Ananta Rustika di Klungkung, Bali hari ini.
Ia menyampaikan rasa duka cita mendalam, sekaligus penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Putu atas peristiwa kekerasan di STIP Jakarta yang menyebabkan meninggalnya taruna STIP tersebut.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta. Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan,” tuturnya.
“Kami akan melakukan pembaruan, pada pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan,” tambah Budi.
Nyawa Putu Satria tidak terselamatkan setelah dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21) di dalam toilet koridor kelas KALK C, lantai 2 gedung STIP Jakarta, Jumat (3/5/2024). Pelaku aniaya telah ditangkap dan bersatus tersangka. Total sudah ada empat orang ditetapkan jadi tersangka. (dan)