INDOPOS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan tindak asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Sidang digelar secara tertutup di DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan dari para pihak. Baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Itu telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan, ada seorang publik figure yakni, Deddy Mahendra Desta dan Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam sidang tersebut.
“Mereka (Desta dan Betty) kami panggil,” ujar Heddy.
Desta dan Betty dimintai keterangan buntut video salam ucapan untuk anggota PPLN. Diduga video itu termasuk dalam aksi merayu dilakukan Hasyim.
Rekaman itu diambil saat jeda acara talkshow di NET TV yang dihadiri Hasyim, Betty, Desta, dan Vincent Rompies, serta Boiyen. Kala itu, Hasyim dan Betty hadir sebagai bintang tamu membahas Pemilu 2024.
Perkara tersebut diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. (dan)