Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Internasional

Putusan Bebas Majikan Adelina di Malaysia Lukai Rasa Keadilan

by aro
Senin, 27 Juni 2022 - 22:50
in Internasional
pmi

Ilustrasi pemulangan PMI bermasalah di Malaysia. Foto: dok/Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia atas majikan Adelina Lisao menjadi putusan kelam bagi keadilan. Sebab setelah empat tahun proses hukum penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut, majikan divonis bebas.

“Mahkamah Persekutuan Malaysia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao. Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi,” kata Aktivis Migrant Care Siti Badriyah melalui gawai, Senin (27/6/2022).

BacaJuga

Presiden Ukraina Tidak Tertarik Bicara Damai dengan Vladimir Putin

Jerman akan Pasok 14 Tank Leopard 2 ke Ukraina, AS Kirim 31 M1 Abrams

Dalam putusannya, menurut Siti, Hakim Vernon yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa. Putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

“Atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia, kami mengutuk dan menyesalkan dengan sungguh-sungguh atas dijatuhkannya putusan bebas murni kepada Ambika (majikan Adelina) yang jelas terbukti melakukan penyiksaan hingga Adelina kehilangan nyawa,” tegasnya.

“Kami menilai bahwa putusan tersebut melukai rasa keadilan bagi Adelina dan keluarganya, PRT migran Indonesia dan bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Pemerintah Malaysia, dikatakan dia, berlaku tidak adil dan tidak konsisten terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dalam menegakkan kasus penyiksaan keji terhadap Adelina Lisao. Malaysia bahkan tidak menghormati MoU yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia.

“Kepada pemerintah Indonesia kami mendesak untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia atas putusan Mahkamah Persekutuan yang membebaskan secara murni majikan

penyiksa Adelina Lisao,” katanya.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan bagi Adelina mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda implementasi MoU Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia.

“Kami juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis dan melakukan evaluasi atas kerjasama ketenagakerjaan dengan Malaysia,” ujarnya.

“Dan kami juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai UU sebagai instrument untuk perlindungan bagi PRT baik di dalam maupun di luar negeri,” imbuhnya.

Diketahui, Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998. Pada umur 15 tahun, Juni 2013, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan. Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun. Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.

Di sanalah, Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikan tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja. Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit, setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan.

Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan. Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing majikannya.

Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan. Apa yang dialami Adelina Lisao merupakan potret umum PRT migran Indonesia di Malaysia. (nas)

Tags: MalaysiamigranPMItkitkw
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

wowon
Megapolitan

Daftar Nama 11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon Cs, Begini Triknya

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:20
Rasakan Perawatan Kardiologi Berkualitas Dunia di Malaysia dengan Biaya Terjangkau
Gaya Hidup

Rasakan Perawatan Kardiologi Berkualitas Dunia di Malaysia dengan Biaya Terjangkau

Sabtu, 7 Januari 2023 - 16:46
kkp
Nasional

KKP Pulangkan Tiga Nelayan Korban Amukan Gelombang Dari Malaysia

Kamis, 29 Desember 2022 - 17:17
Deportasi-PMI
Nasional

DPR: Pemerintah Harus Lebih Sigap Lindungi PMI

Minggu, 18 Desember 2022 - 21:10
PMI-ilegal
Nasional

Marak PMI Ilegal, Pengamat: Berangkat dari Daerah Tingkat Kemiskinan Tinggi

Selasa, 29 November 2022 - 12:20
PT-Garuda-Daya-Pratama-Sejahtera
Ekonomi

GDPS Menuju Kancah Internasional 

Kamis, 10 November 2022 - 13:15
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21
Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:05
Launching-Buku

Sambut HPN 2023, Mantan Anggota Dewan Pers Launching Buku “Media Massa Hadapi Disrupsi Digital”

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:35
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist