Minggu, 26 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Rugikan Puluhan Industri, BPN Banten Diminta Batalkan Penerbitan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung

by gint
Senin, 7 Februari 2022 - 16:58
in Megapolitan
Pengendara Motor

Seorang pengendara sepada motor melintas di Jalan Dahwa RT 003/RW 001, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (7/2/2022), Sumber Ginting/indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah pengusaha yang berada di Jalan Dahwa RT 003/RW 001, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, membatalkan penerbitan sertifikat di Jalan Dahwa atas nama pribadi.

Sebab, dengan penerbitan sertifikat itu, Jalan Dahwa yang semula memiliki lebar 8,5 meter menyempit jadi 3,5 meter. Padahal selama 35 tahun ini ini, jalan tersebut telah digunakan oleh 49 industri yang ada di sana untuk aktivitas bongkar muat.

BacaJuga

Siapkan Payung Saat Bepergian di Siang Hari, Begini Ramalan BMKG

Polda Metro Jaya Fasilitasi Para Tahanan untuk Ibadah Ramadhan

Namun, sejak pengajuan permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS pada tahun 2017 lalu, jalan itu terancam mengecil dan mengganggu proses keluar masuk mobil bongkar muat milik ke-49 perusahaan yang ada di sana.

“Kami minta BPN bisa membatalkan atau memblokir sertifikat tersebut. Karena jalan itu adalah jalan milik umum selama 35 tahun. Namun dengan adanya pengakuan bahwa jalan tersebut telah dimiliki oleh orang pribadi, maka pasti aktivitas bongkar muat industri di sana akan terganggu,” ujar Direktur PT Anugerah Utama Abadi, Tony Halim kepada indopos.co.id, Senin (7/2/2022).

Tony Halim mengatan, bahwa Jalan Dahwa sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas usaha yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja.

“Jika aksesnya terganggu karena jalannya dikuasai oleh perorangan, jelas akan mempengaruhi usahan kami,” tutur Tony.

Hal senada diakui oleh General Manager General Affair PT Gajah Tunggal, Ismail. Dia menyatakan perusahaan yang bergerak di sektor produksi ban ini menghendaki BPN membatalkan sertifikat Jalan Dahwa yang dikuasai pribadi itu.

“Selama ini kami (perusahaan-perusahaan yang ada di Jalan Dahwa) selalu merawat jalan itu. Kalau ada kerusakan, kami gotong royong memperbaiki, tapi mengapa tiba-tiba jalan ini dikuasai oleh perseorangan. Padahal selama 35 tahun, jalan itu sudah menjadi jalan umum sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan BPN Kota Tangerang,” tuturnya.

Ismail berharap BPN dapat membantu industri yang dirugikan oleh aktivitas penguasaan Jalan Dahwa tersebut.

“Kami berharap BPN melakukan pembelokiran terhadap sertifikat Jalan Dahwa karena jelas jika jalan dikuasai dan lebarnya menyempit, akan mengganggu proses bongkar muat industri di sana. Bahkan dengan adanya upaya paksa pemagaran oleh oknum suruhan pemilik sertifikat, jelas akan mengganggu juga aktivitas produksi perusahaan-perusahan yang berada di Jalan Dahwa,” kata Ismail.

Sementara Oei Tjien Soan, pemilik pabrik furniture PT Sarana Interindo Mandiri juga berharap BPN dapat segera menyelesaikan sengketa pertanahan di Jalan Dahwa yang telah berlangsung beberapa tahun ini.

“Selama ini proses keluar masuk barang dari perusahaan kami memang menggunakan Jalan Dahwa. Jadi dengan timbulnya sertifikat ini, jelas sangat merugikan kami yang telah puluhan tahun berada di sana. Apalagi selama ini kami juga ikut merawat Jalan Dahwa karena kami sadar jalan ini merupakan akses penunjang utama perusahaan,” ujar Tjien Soan.

Menyikapi hal tersebut Kepala BPN Kota Tangerang, Mujahidin mengatakan BPN Kota Tengerang pernah mengembalikan berkas permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS yang beralamat di Jalan Dahwa RT 003/RW 001, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Berkas permohonan pembuatan sertifikat tersebut kami kembalikan karena ada masalah,” kata Mujahidin.

Mujahidin menjelaskan pihaknya tidak akan memproses pembuatan sertifikat itu sebelum persoalan selesai. “Tidak mungkin kami terbitkan sertifikat kalau persoalannya belum selesai,”ujarnya.

Belum lama ini, lanjut Mujahidin, pemohon pembuat sertifikat berinisial RS pernah datang kembali ke BPN setelah berkas itu dicabut.

“Saat ketemu saya sempat sampaikan bahwa Pak RS itu telah menzolimi yang punya tanah karena mau mensertifikat atas namanya tapi belum dibayar sepenuhnya, “tegas Mujahidin.

Sejak pertemuan itu, lanjutnya, pihaknya belum menerima lagi permohonan untuk pembuatan sertifikat.” Intinya kami tidak akan proses sebelum persoalan itu selesai,”pungkasnya.(gin)

Tags: BPNIndustriKota tangerang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

asn
Megapolitan

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Kota Tangerang Berubah

Jumat, 24 Maret 2023 - 00:30
arief
Megapolitan

Kota Tangerang Raih Peringkat Pertama SPM Award 2023 oleh Kemendagri

Selasa, 21 Maret 2023 - 23:23
dr-Dini-Anggraeni
Megapolitan

Hasil Sero Survei, Kekebalan terhadap Covid-19 di Kota Tangerang Capai 100 Persen

Kamis, 16 Maret 2023 - 20:45
bpn
Nusantara

BPN dan Kejati Banten Bersinergi Selamatkan Aset Negara

Rabu, 15 Maret 2023 - 22:02
Sambut Ramadan, OKP dan Ormas di Kota Tangerang Gelar Parade Seni Budaya
Megapolitan

Sambut Ramadan, OKP dan Ormas di Kota Tangerang Gelar Parade Seni Budaya

Minggu, 12 Maret 2023 - 22:07
Perkuat Nilai-Nilai Kebangsaan, Polresta Bandara Soetta Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Setiap Senin
Nasional

Program Magang Internship, Menjawab Kebutuhan Industri dari Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Maret 2023 - 22:55
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
Penggeledahan-warga-binaan

Tingkatkan Kewaspadaan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan, Rutan Cipinang Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:55
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist