Manfaatkan Cyber Crawling, Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Synthetic Cannabinoid

Narkoba

Ilustrasi - Narkoba

INDOPOS.CO.ID – Perkembangan tren penyelundupan narkoba melalui berbagai jalur dan media kian mengancam dan berdampak besar bagi keselamatan bangsa. Dalam upaya menangani hal tersebut, Bea Cukai memanfaatkan cyber crawling, khususnya social media crawling dalam mengumpulkan informasi, analisis, operasi, dan mengungkap jaringan perdagangan narkotika ilegal.

“Cyber crawling yang dilaksanakan Bea Cukai merupakan pengembangan dari pelaksanaan Operasi Bersinar segmen dalam jaringan (online) di era pandemi dalam mengungkap perdagangan gelap narkoba domestik guna dikembangkan lebih lanjut, targetting narkotika impor, serta mengungkap lebih dari satu tingkat operator sindikasi narkoba,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya, Kamis (17/2/2022).

Asep pun menyebutkan bahwa pemanfaatan cyber crawling melalui aplikasi customs narcotic cyber crawling team (CNCCT) milik Bea Cukai telah membantu Bea Cukai Bogor dalam mengungkap banyak kasus penyelundupan narkotika, “Kasus terakhir yang berhasil kami ungkap ialah pengiriman ganja melalui perusahaan jasa titipan (PJT) pada tanggal 13 Februari 2022 lalu.”

Dikatakan Asep berawal dari informasi crawling yang disampaikan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai terdapat indikasi pengiriman barang melalui PJT. Paket kiriman tersebut berasal dari Bekasi tujuan Sukmajaya, Kota Depok. Menindaklanjuti informasi ini, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan operasi gabungan.

“Berbekal informasi yang ada, tim gabungan melaksanakan penindakan dan mengamankan sebuah paket yang berisi ±5 gram tembakau iris yang diduga sediaan narkotika jenis synthetic cannabinoid. Hasil pemeriksaan tersebut pun ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak Bareskrim Polri menuju penerima barang berinisial D,” rincinya.

Saat ini, menurut Asep seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk tujuan penyelidikan. Pelaku berinisial D diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ipo)

Exit mobile version