INDOPOS.CO.ID – Komisi III DPR RI meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba. Hal itu karena pengguna adalah korban.
“Kita sudah berkunjung ke beberapa negara, nah, kalau di luar negeri pengguna narkoba itu korban. Itu maunya kita di Komisi III, kalau korban itu kita rehabilitasi dengan assessment yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Selasa (30/4/2024).
Pangeran mengaku prihatin melihat adanya kasus di Polsek Banjarmasin di mana seorang pengguna narkoba dengan barang bukti 0,02 gram atau senilai Rp 95.000 yang kemudian ditangkap dan dikenakan pasal 114 UU Narkotika.
Hal itu ia sampaikan usai pertemuan dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR ke Banjarmasin, Provinsi Kalsel, pada Senin (29/4/2024).
“Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan 25 juta. Nah di kejaksaan 25 juta juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi. Kalau 0.02 di bawah 1 gram, sepanjang yang bersangkutan itu bukan pengedar atau cuma pemakai itu direhab,” imbuh Politisi PAN yang memimpin Kunker Komisi III DPR ke Kalsel itu.
Pangeran meminta Polda Kalsel menjadi pionir untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkotika di bawah 1 gram. Hal tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo juga yang kerap menyoroti over capacity lembaga pemasyarakatan (LP).
“Jadi semua korban itu kita rehab melalui assessment yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami mohon Polda Kalsel bisa jadi contoh nanti kita cek 3 bulan ke depan mudah-mudahan sebagaimana perintah Presiden kita mengutamakan over capacity lembaga pemasyarakatan,” urai Pangeran.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya Heru Widodo menambahkan kebijakan untuk moratorium pemidanaan pengguna narkotika perlu dibarengi dengan kebijakan dari atasnya, baik dari Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Semua harus berpadu untuk menyelesaikan persoalan, karena ini (over capacity). Karena ini menjadi lingkaran setan yang tidak boleh terus berlanjut dari tahun ke tahun,” demikian Heru Widodo. (dil)