Pemprov DKI Kalah di PTUN, Ini 5 PR Harus Dilakukan Tangani Banjir

pemprov dki

Kegiatan Pengerukan Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kecamatan Mampang Prapatan pada 22 Januari 2022. Foto: Instagram/@dinas_sda

INDOPOS.CO.ID – Gugatan warga korban banjir Kali Mampang yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta harus menjadi kesempatan penting bagi Pemprov DKI Jakarta lebih serius atasi persoalan banjir.

Menurut pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus bersungguh-sungguh mengatasi masalah menahun Jakarta itu.

“Ini menjadi momentum bagi Gubernur DKI dan jajarannya untuk lebih serius membenahi kawasan langganan banjir,” kata Nirwono Yoga melalui gawai, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, tidak hanya membenahi kali dengan mengeruk dan menurap saja, namun menata secara keseluruhan kawasan yang selama ini terdampak banjir setiap tahun.

“Sungai atau kali dikeruk, diperdalam, diperlebar, bahkan kalau perlu direlokasi permukiman atau bangunan yang menempel badan sungai/kali,” tutur Yoga.

Sebab kondisi itu, mempersempit badan air dan membuat air kali atau sungai meluap dan membanjiri pemukiman maupun kawasan sekitar.

Ia menilai, pada rentang waktu 2017-2022 penanganan banjir tidak serius dilakukan. Setidaknya ada sejumlah pekerjaan rumah yang mesti dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Ada 5 PR yang harus dilakukan. Pertama, membenahi badan sungai/kali (tidak perlu memperdebatkan normalisasi/naturalisasi, red). Kedua, atasi banjir kiriman,” ujar Yoga.

“Ketiga, merevitalisasi Situ atau danau merehabilitasi seluruh saluran air kota (atasi banjir lokal). Keempat, menambah ruang terbuka hijau baru. Kelima, merestorasi kawasan pesisir (atasi banjir rob),” tambahnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan sebagian gugatan korban banjir Kali Mampang, terhadap Gubernur DI Jakarta Anies Baswedan

Hakim meminta Anies mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Itu sesuai dengan amar putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022) kemarin.

Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 juta. (dan)

Exit mobile version