Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Bobol Alfamart

trluk naga

Kapolsek Teluk Naga, AKP Darma Adi Waluyo (tengah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Teluk Naga, Ipda Adityo (kedua dari kanan) dan Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim (kedua dari kiri) ketika melakukan konferensi pers, pengungkapan kasus pencurian dengan modus pembobolan Alfamart dan Indomart, Selasa (22/2/2022). (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Teluk Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus pembobolan Alfamart dan Indomart.

Kapolsek Teluk Naga, AKP Darma Adi Waluyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Teluk Naga, Ipda Adityo, dan Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim, dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022) membeberkan bahwa kasus tindak pidana pencurian ini telah dilaporkan sejak September 2021.

“Jumlah laporan polisi yang masuk ke Polsek Teluk Naga sebanyak 12 laporan. Berdasarkan laporan itu, kami bergerak dan berhasil menangkap tujuh tersangka,” ujar Kaposek Teluk Naga AKP Darma Adi Waluyo.

Ia mengatakan para tersangka yang ditangkap yakni RR selaku otak pelaku, JP, NA, CS, DD, IB dan S (selaku penadah).

Darma mengatakan, awal mula kejadian pada saat saksi datang ke toko pukul 6.00 WIB, untuk membuka toko. Namun, toko tersebut terlihat dalam kondisi terbuka. Rolling door rusak dan barang-barang dalam toko berantakan.

“Mengetahui kejadian tersebut, saksi langsung melaporkan ke kepala toko, selanjutnya saksi dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Naga,” ujarnya.

Darma menjelaskan, barang bukti yang sempat disita yakni satu buah gunting besi, satu buah linggis, dua buah obeng, satu tang, satu buah besi congkel, 125 bungkus rokok dari berbagai merk, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning daj rekaman CCTV.

Lebih jauh, Darma menegaskan, untuk para tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 Ayat 1 ke-4 dan 5 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (dam)

Exit mobile version