Dewan Komisaris: OJK Belum Izinkan Bank Banten Gunakan Layanan Digital

Dewan Komisaris Bank Banten

Media Warman, komisaris Bank Banten

INDOPOS.CO.ID – Dewan Komisaris Bank Banten, Media Warman menanggapi adanya keluhan dari seorang wajib pajak yang mengaku tidak bisa membayar pajak secara elektronik melalui Bank Banten di gerai Samsat Lippo Karawaci, Tangerang.

Media Warman yang juga seorang politisi ini mengatakan, Bank Banten yang baru saja keluar dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mengalami kesulitan likuiditas beberapa waktu lalu itu, belum mendapatkan izin dari OJK untuk melayani transaksi non tunai.

“Kami dari dewan komisaris dan dewan direksi sedang berupaya untuk meminta izin ke OJK, agar Bank Banten bisa melayani transaksi non tunai. Memang sebelumnya, Bank Banten belum memenuhi persyaratan dari OJK untuk melakukan transaksi non tunai,” terang Media Marman kepada indopos.co,id, Minggu (27/2/2022).

Namun demikian, Media Warman memastikan dalam waktu dekat Bank Banten akan melayani transaksi non tunai setelah mendapatkan lampu hijau dari OJK.

“Semalam sudah saya fasilitasi pak Gubernur telepon orang OJK, dan sudah mendapatkan kesimpulan dalam waktu dekat ini Bank Banten akan memiliki layanan EDC (Electronic Data Capture),” tegasnya.

Sementara Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin melalui rilisnya yang dikirimkan kepada indopos.co.id mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan pubik dengan mengembangkan layanan berbasis digital.

“Kami menyadari pentingnya berbagai penunjang transaksi berbasis digital bagi nasabah dan masyarakat Banten.Oleh karena itu perseroan kini yeah mengembangkan layanan perbankan berbasis digital daan tinggal menunggu peretujuan regulator agar dapat dugunakan oleh segenap nasabah,” terangnya.(yas)

Exit mobile version