Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol Ditertibkan

KAI Daop 1 Jakarta

by arm
Senin, 14 Maret 2022 - 17:26
in Megapolitan
KAI Daop 1 Jakarta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan setempat melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol yang akan berlangsung secara bertahap, Senin (14/3). Foto: KAI Daop 1 Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) serta keamanan masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan setempat melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol yang akan berlangsung secara bertahap.

Pada penertiban hari ini, Senin (14/3), sebanyak 326 bangunan liar yang akan ditertibkan. Kegiatan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personil. Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen.

BacaJuga

Diperkirakan Hujan Mengguyur Jakarta pada Siang dan Sore Hari

Kemenpar Dukung Kebangkitan Kawasan Wisata Monas

“Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif, Sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (14/3).

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” .

Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

“PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA. Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA,” tutup Eva. (rmn)

Tags: bangunan liarEva ChairunisaKAI Daop 1 JakartaPT KAI
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bum desa
Nasional

BUM Desa Diminta Bayar Rp 30juta/Tahun, Gus Halim Minta Keringanan PT KAI

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:48
kai daop 1
Nasional

Arus Balik Lebaran lewat Daop 1 Jakarta Diperkirakan hingga 10 Mei Mendatang

Sabtu, 7 Mei 2022 - 21:17
Pemeriksaan Tiket
Megapolitan

H+5 Lebaran, 39.600 Penumpang Turun di Stasiun Daop 1 Jakarta

Sabtu, 7 Mei 2022 - 15:17
Eva Chairunisa
Nasional

H+3 Lebaran, 39.300 penumpang Tiba di Stasiun Daop 1 Jakarta 

Jumat, 6 Mei 2022 - 13:37
amus
Ekonomi

Ada 12 Daerah Rawan, KAI Siagakan AMUS di 29 Lokasi Daop 1 Jakarta

Sabtu, 23 April 2022 - 18:24
tiket kereta
Headline

Hari Ini Batas Terakhir Pemesanan Tiket KA Seharga Rp75 Ribu dan Diskon 60 Persen

Kamis, 21 April 2022 - 09:00
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist