Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 8 Bandar dan Pengedar Narkoba, 2,2 Kg Sabu Diamankan

priuk

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana memperlihatkan barang bukti narkoba yang disita ke wartawan. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap dari tiga lokasi terpisah dan waktu berbeda di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan (Tangsel). Selain menangkap kedelapan tersangka, polisi juga menyita 2,2 Kg sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini berangkat dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajarannya.

“ Hal tersebut diawali dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa narkotika dimaksud dipasok dari luar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tepatnya dari wilayah Kembangan, Jakarta Barat dan Kemayoran, Jakarta Pusat,” kata Putu kepada indopos.co.id di Jakarta, Senin (28/3).

Putu membeberkan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kembangan, Jakarta Barat pada 1 Maret 2022 yang lalu.

Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka diamankan berikut dengan 118,2 gram sabu. Satu timbangan digital, tas selempang warna hitam dan handphone samsung.

“Narkotika jenis sabu dikemas dalam kamar kost dengan plastik klip kecil untuk dijual dan diedarkan,” kata Putu.

Sementara penangkapan kedua dilakukan pada 24 Maret 2022 di sebuah apartemen di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan ini, delapan tersangka yakni YEP (27), BTY (17), RS (19), MDS (20), PAC (30) dan TEH (22) ditangkap. Mereka, kata Putu, menjadikan apartemen sebagai gudang penyimpanan sabu untuk kemudian diedarkan.

“Ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1.960 gram bruto atau 1,96 kilogram,” ungkap Putu.

Sementara pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah di Jalan R.E MArtadinata, Gang Hasyim, Ciputat, Tangerang Selatan pada 25 Maret 2022.

Satu orang tersangka berinisial A (54) ditangkap. Tersangka, kata Putu, mengedarkan sabu yang lebih dulu dikemas di kediamannya untuk diedarkan.

“Dalam penangkapan ini ditemukan narkotika jenis sabu seberat 204,71 gram,” pungkas Putu.

Sehingga total narkoba yang berhasil diamankan dalam pengungkapan secara maraton oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini sekitar 2,2 kilogram.

Adapun para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3.

Putu menegaskan bahwa upaya pihaknya memberantas narkoba merupakan wujud dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan
Polsek Jajaran kepada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metropolitan Jakarta Utara yang selama ini sudah intens melakukan penertiban di Kampung Bahari.

“Kami mengantisipasi adanya perubahan pola peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah luar yang berbatasan dengan Kampung Bahari,” pungkasnya. (gin)

Exit mobile version