Gelar Aksi Unjuk Rasa, 1.700 Karyawan Citibank Indonesia Tuntut Pesangon

citibank

Aksi karyawan Citibank NA Indonesia. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Karyawan citibank NA Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Pasific Place Mall. 1.700 karyawan tersebut terdampak penjualan unit bisnis consumer banking (kartu kredit) ke UoB.

“Karena unit bisnis consumer banking dijual, maka unit ini ditutup dan 1.700 karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Presiden Saiful Tavip Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (20/4/2022).

Ia mengingatkan, agar pihak management untuk membayar seluruh pesangon kepada pekerja. Sebab, jelas dalam pesangon pekerja telah dijamin dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 57.

“Kami juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak mudah memberikan izin sebelum perusahaan menyelesaikan hak-hak pekerja,” katanya.

Menurut dia, pekerja akan melakukan langkah mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dan apabila diperlukan akan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

“Kami akan tunggu itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Sebelum Agustus nanti, kami pastikan proses hukum itu sudah berjalan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja Citibank NA Indonesia (SPCI) Zul Hinsaf mengungkapkan, masa kerja karyawan rata-rata lima hingga sepuluh tahun dengan status pekerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap).

Karena, menurut dia, pekerja dan perusahaan terikat oleh perjanjian kerja bersama (PKB). Dan terkait hal pekerja hingga pensiun sudah diatur di dalamnya.

“Kami menginginkan perusahaan melaksanakan PKB. Itu kan peraturan yang mengikat,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum melakukan aksi hari ini pekerja dan perusahaan-perusahaan telah melakukan mediasi di Kemnaker. Namun belum membuahkan hasil.

“Dengan aksi hari ini kami ingin menunjukkan bahwa ada masalah di Citibank NA Indonesia. Selama ini kami hanya diam saja,” ucapnya. (nas)

Exit mobile version