Ribuan Pil Esktasi dan 3 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diamankan Polisi

ekstasi

Ilustrasi. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dalam waktu sehari. Rinciannya sebanyak 11.022 butir/4.135 gram dan 3.327,92 gram sabu disita.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersebut berhasil mengamankan dua orang pelaku di dua lokasi berbeda.

“Dua pelaku tersebut diantaranya H (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H alias K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus serupa,” kata Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Pelaku pertama berhasil diamankan pada hari Rabu, (18/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan ditemukan barang bukti tiga oaket plastik klip sedang dan kecil, berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.

“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka H,” ucapnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terhadap tersangka inisial R-H aliaa K, pada Rabu, (18/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Terate Raya Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.

Dari penggeledahan rumah tersangka kedua ditemukan barang bukti tujuh plastic klip besar, berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastic klip ekstasi. Jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.

“Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak Rp 3 miliar berhasil digagalkan,” ujarnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (dan)

Exit mobile version