Pria di Jakbar Cabuli Keponakan Sendiri

ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku merupakan orang terdekat dan tinggal lingkungan korban.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pelaku pencabulan merupakan paman korban insial S (52). Pengakuan pelaku, dia tega menyetubuhi keponakannya berinsial LB (11) sebanyak 10 kali.

Pelaku melecehkan korban selama dilakukan semaa tiga tahun, yakni sejak korban berumur 8 tahun. Aksi bejat tetsebut dilakukan semenjak orang tua korban menitipkan anaknya kepada pelaku karena bekerja.

“Kasusnya sedang ditangani oleh polsek Cengkareng,” kata Moch Taufik Iksan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengemukakan, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan kepada korban sebanyak kurang lebih 10 kali selama tiga tahun tersebut.

“Pengakuan pelaku telah 10 kali menyetubuhi korban selama tiga tahun itu, selebihnya korban hanya digerayangi,” ujar Ardhie.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya kepada orang tuanya. Adapun korban mengeluhkan sakit yakni pada 9 Mei 2022.

“Korban mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh pamannya sendiri,” beber Ardhie.

Pelaku yang aehari-hari berjualan gorengan itu kerap memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp10 ribu-Rp50 ribu. Hal itu dilakukan agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 Subs 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version