Pulihkan Ekonomi Warga, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal dan Kemudahan Bayar Pajak

Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Foto: dok Indopos

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif fiskal dan kemudahan pembayaran pajak. Pernyataan tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan, Minggu (12/6/2022).

Ia menuturkan, kemudahan tersebut dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Peraturan tersebut, menurut Anies, diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

“Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” katanya.

“Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version