Operasi Patuh 2022, Polisi Tak Kejar Target Tilang, Kedepankan Preventif

Satlantas Jakut

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memberikan penyuluhan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 di Traffic Light Permai Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Foto: Twitter/@TmcPoldaMetro

INDOPOS.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Firman Shantyabudi menyatakan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh wilayah Indonesia berbeda dari tahun sebelumnya. Kini lebih mengutamakan tindakan preventif.

Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama dua pekan, mulai Senin, (13/6/2022) sampai dengan Minggu, (26/6/2022).

“Kami dari jajaran Korlantas sudah mengirimkan, surat telegram (TR) arahan untuk pelaksanaan giat operadi patuh ke depan pada seluruh jajaran,” kata Firman di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Polri tidak menitik beratkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan, maupun mengejar target penindakan pelanggaran. Sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“(Tidak mengejar target) melakukan penindakan kepada para pelangagar sebanyak banyaknya, tidak. Kita akan eksistensi pada kegiatan operasi tahun ini menggunakan teknologi ETLE,” tutur Firman.

Ia menekankan, kegiatan penegakan hukum akan dilaksanakan melalui penindakan elektronik dan teguran simpatik selama melakukan operasi tersebut di lapangan.

“Jadi kepada seluruh jajaran ynag melaksanakan kegiatan operasi ini, kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif,” ujar Firman.

Ada delapan point penting yang wajib diperhatikan pengendara, agar tidak mendapat sanksi tilang. Delapan jenis pelanggaran dan besaran denda diuraikan dalam unggahan Instagram @tmcpoldametro.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar san melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Kedua, kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Ketiga, balap liar yang melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 Juta. Keempat, kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp500 ribu.

Kelima, menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu. Keenam, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. Kedelapan, pengendara berbonceng lebih dari 1 orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.(dan)

Exit mobile version