MAKI Apresiasi Langkah Cepat Kejati DKI Tangani Kasus Pungli di Lapas dan Rutan

pungli

Ilustrasi tindak pidana korupsi (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meningkatkan ke tahap penyidikan laporan MAKI atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oknum pejabat Lapas dan Rutan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman dalam keterangan, Minggu (19/6/2022).

Ia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang merespon cepat penanganan kasus tersebut. Dia berharap pada penanganan Pra Penuntutan dan Penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pun cepat dilakukan.

“MAKI akan mengawal perkara ini termasuk mencadangkan upaya gugatan Praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut,” tegasnya.

“Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan pungli tersebut bisa meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya. Sebab, menurut dia, banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap.

“Pelaku Pungli biasanya merasa aman, karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara. Karena akan mudah dipatahkan dengan pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap,” ungkapnya.

“Pelaku Pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version