Polres Tanjung Priok Amankan 44 Kg Ganja dan 32 Paket Sabu dari Peredaran Gelap

Polres-Tanjung-Priuk

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana memperlihat barang bukti narkoba yang berhasil disita dari peredaran gelap, Rabu (20/7). Humas Polres Tanjung Priuk for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Upaya kepolisian untuk mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba terus dilakukan dengan mengungkap peredaran gelap barang haram perusak anak bangsa itu.

Dalam hal ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengagalkan peredaran 44 kilogram ganja kering dan 32 paket narkoba jenis sabu.

“Dalam periode Mei sampai dengan 19 Juli 2022, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 44 Kg, dan 32 paket narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (20/7).

Terkait pengungkapan 44 kilogram ganja kering, jajarannya mendapatkan informasi masyarakat terkait pengiriman ganja melalui jalur laut. Namun saat dilakukan pemantauan, kata Putu, pengiriman dirubah menggunakan jalur darat.

Kemudian, lebih lanjut Putu mengungkapkan, jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengintaian dan pada hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022, paket tersebut sampai di Gudang Kargo di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

“Namun, sampai dengan Senin tanggal 11 Juli 2022, tidak ada yang datang untuk mengambil paket tersebut sehingga dilakukan penggeledahan dan didapatkan 50 paket ganja seberat 44 Kg,” ungkap Putu.

Dari sini, Putu membeberkan, pihaknya melakukan control delivery ke alamat yang tercantum dalam paket, namun paket tidak diterima karena tidak merasa ada yang memesan paket.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, tanggal 12 Juli 2022, pihaknya menangkap 3 tersangka di wilayah Jakarta timur, 1 tersangka di wilayah Jakarta Barat dan 1 tersangka di wilayah Jakarta Pusat.

“Dalam kasus ini, 5 tersangka akhirnya diamankan dan dilakukan penahanan. Mereka adalah P (22 tahun), S (21), N (44), A (25), dan DS (24),” beber Putu.

Kemudian terkait pengungkapan narkoba jenis sabu. Putu mengatakan bahwa pihaknya secara maraton mengamankan sembilan orang tersangka dari lima wilayah yang berbeda.

Adapun kelima wilayah tersebut yakni di Penjaringan, Taman Sari, Jakarta Barat, Kampung Bahari, Muara Baru dan Sunter Agung.

“Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan tersangka, yaitu A (25), G (40), S (29), M (32), SM (32), H (27), Y (44), ST (32), dan YS (45),” ujar Putu.

Ditambahkannya, tersangka A kepada penyidik mengaku telah mengedarkan 10 paket sabu di wilayah Muara Baru, sedangkan tersangka G dan S adalah bandar serta kurir sabu di Kampung Bahari. G dan S, ungkap Putu berencana mengedarkan 17 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Tersangka lainnya yaitu M, SM, H, Y, ST, dan YS (pengedar & kurir sabu) akan mengedarkan 5 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” pungkas Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) (2) sub. 112 (1) (2) Jo. 132 UU No 35/2009
dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun – maksimal seumur hidup. (gin)

Exit mobile version